Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
Komunitas kreatif yang bergerak di bidang riset, jurnalisme, desain, dan komunikasi marketing. Sebagai badan usaha diwadahi reksa communiation. Sebagai lembaga sosial, Reksa Institute menjadi ajang solidaritas kami. Integritas dan profesionalisme kami bisa dilihat pada topik dan cara penyajian situs-situs atau blog yang kami kelola.

(Ngaji of the Day) Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat

Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memi...

Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat


Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

 

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW.

 

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

 

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

 

Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

 

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

 

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

 

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.

 

قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

 

Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

 

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

 

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

 

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

 

Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut.

 

LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19. LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jum’at di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona.

 

Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19. Wallahu a’lam. []

 

Sumber: NU Online

COMMENTS

Nama

AHY,1,BamSoet,3,Cak Imin,1,Do'a of the Day,16,Fadli Zon,1,Fragmen of the Day,3,Haedar Nashir,1,Hikmah of the Day,5,Kang Komar,1,Khofifah,1,Khotbah of the Day,12,KHUTBAH JUMAT,1,Mice Cartoon,1,Nasaruddin Umar,16,Ngaji of the Day,84,Ramadhan of the Day,28,Yudi Latif,1,Zuhairi,3,
ltr
item
bapenpis: (Ngaji of the Day) Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat
(Ngaji of the Day) Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat
bapenpis
https://bapenpis.blogspot.com/2020/06/ngaji-of-day-hukum-meninggalkan-tiga.html
https://bapenpis.blogspot.com/
https://bapenpis.blogspot.com/
https://bapenpis.blogspot.com/2020/06/ngaji-of-day-hukum-meninggalkan-tiga.html
true
3558818566250152299
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy