Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
Komunitas kreatif yang bergerak di bidang riset, jurnalisme, desain, dan komunikasi marketing. Sebagai badan usaha diwadahi reksa communiation. Sebagai lembaga sosial, Reksa Institute menjadi ajang solidaritas kami. Integritas dan profesionalisme kami bisa dilihat pada topik dan cara penyajian situs-situs atau blog yang kami kelola.

(Ngaji of the Day) Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu ...

Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang


Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam). Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.

 

Selain soal kadar atau besaran zakat fitrah, pertanyaan lain yang sering muncul di masyarakat adalah: bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?


Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama juga berbeda pendapat. Pertama, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:

 

كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ

 

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985).

 

Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.

 

Mereka juga berargumentasi, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta dimaksud, sebagaimana tidak boleh menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan.

 

Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

 

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92).

 

Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.

 

Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu. (Lihat: Abdullah Al-Ghafili, Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr, halaman 2-5).

 

Dari kedua pendapat di atas, penulis menganggap kuat pendapat pertama yang menyatakan tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Kebiasaan Rasul sallallahu ala’ihi wasallam dan para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, merupakan dalil yang kuat akan tidak bolehnya berzakat dengan selain bahan makanan.

 

Adapun solusi alternatif bagi muzakki yang tidak mendapatkan bahan makanan adalah, amil zakat menyediakan beras untuk dibeli oleh para muzakki terlebih dahulu, kemudian mereka menyerahkannya kepada Amil.

 

Akan tetapi, jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat, dan ada hajat mendesak serta maslahat nyata untuk berzakat menggunakan uang maka diperbolehkan bertaqlid kepada madzhab Hanafi dengan syarat bertaqlid secara totalitas, yaitu berzakat dalam bentuk uang yang senilai dengan bahan makanan (beras) sebanyak 3,8 kilogram. Hal ini dilakukan untuk menghindari talfiq (mencampuraduk pendapat ulama) yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Wallahu A’lam. []

 

Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang.

COMMENTS

Nama

AHY,1,BamSoet,3,Cak Imin,1,Do'a of the Day,16,Fadli Zon,1,Fragmen of the Day,3,Haedar Nashir,1,Hikmah of the Day,5,Kang Komar,1,Khofifah,1,Khotbah of the Day,12,KHUTBAH JUMAT,1,Mice Cartoon,1,Nasaruddin Umar,16,Ngaji of the Day,84,Ramadhan of the Day,28,Yudi Latif,1,Zuhairi,3,
ltr
item
bapenpis: (Ngaji of the Day) Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
(Ngaji of the Day) Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
bapenpis
https://bapenpis.blogspot.com/2020/05/ngaji-of-day-beda-pendapat-ulama-soal.html
https://bapenpis.blogspot.com/
https://bapenpis.blogspot.com/
https://bapenpis.blogspot.com/2020/05/ngaji-of-day-beda-pendapat-ulama-soal.html
true
3558818566250152299
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy